Kompas TV regional kriminal

Seorang Pria di Madiun 'Jual' Istri ke Temannya Sendiri, Dijerat Pidana Penjara

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 09:12 WIB
seorang-pria-di-madiun-jual-istri-ke-temannya-sendiri-dijerat-pidana-penjara
Ilustrasi borgol. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

MADIUN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial FHP (32), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur menjual istri sahnya, LR (26).

Ia menjual sang istri kapada temannya sendiri, JS.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Ryan Wira Raja mengatakan pelaku berbuat demikian dengan dalih adanya permasalahan ekonomi.

“Jadi tersangka FHP ini menjual istrinya sendiri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Ajun Komisaris Ryan, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka FHP dihubungi JS. Saat itu, JS meminta tolong supaya dicarikan wanita untuk menemaninya.

Mendapatkan permintaan itu, FHP berusaha mencari pelacur untuk menemani JS. Namun pada saat bersamaan, LR, istri tersangka mengetahui permintaan JS. Lalu ia menawarkan diri untuk menemani JS di salah satu hotel di Kabupaten Madiun.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI di Kalimantan Diduga Setubuhi Adik Teman Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun

Tak lama kemudian, sang istri meminta ponsel tersangka untuk mengirimkan foto dirinya dan nomor WhatsApp kepada JS.

Setelah melihat foto LR, terjadi kesepakatan harga Rp 500.000 dengan lokasi di hotel BP yang beralamat di Jalan Madiun-Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopor, Kabupaten Madiun.

“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FHP sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS. Di hotel tersangka FHP menerima uang tunai Rp 650.000 dari JS,” ujar Raja.

Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.

Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.

Akibat perbuatannya, FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari. Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x