Kompas TV nasional peristiwa

Dear Parents, Aturan Baru Pemerintah: Nama Anak Harus Mudah Dibaca dan Dilarang Hanya Satu Kata

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 09:21 WIB
dear-parents-aturan-baru-pemerintah-nama-anak-harus-mudah-dibaca-dan-dilarang-hanya-satu-kata
Foto ilustrasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 mengatur tentang penamaan anak yang harus mudah dibaca dan dilarang hanya satu kata. (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 saat ini mengatur tentang penamaan anak yang harus mudah dibaca dan dilarang hanya satu kata.

Hal tersebut seperti dikutip dalam Pasal 4 ayat 2 yang mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selain itu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut, dikutip KOMPAS.TV, Selasa (24/5/2022).

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Sementara nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca Juga: Aturan Baru KTP: Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Boleh Dicantumkan, Nama Minimal Dua Kata

Pada Permendagri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian ini juga diatur soal ketentuan pengubahan atau perbaikan nama.

Dalam aturan itu disebutkan syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 4 ayat 4.

Tak hanya itu, aturan Mendagri terbaru ini juga mengatur tentang penggunaan gelar pendidikan, adat dan keagamaan.

Diketahui gelar dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sementara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat.

Kecuali tidak diartikan lain, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, dan dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sebagai informasi, Permendagri ini ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, diundangkan dan resmi berlaku mulai 21 April 2022.

Baca Juga: Penjelasan Dukcapil Soal Nama Minimal Dua Kata di KTP: untuk Masa Depan Anak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x