Kompas TV nasional sosial

Ini 19 Peraturan Perkumpulan Hasil Konbes NU 2022, Termasuk soal Rangkap Jabatan

Kompas.tv - 22 Mei 2022, 10:49 WIB
ini-19-peraturan-perkumpulan-hasil-konbes-nu-2022-termasuk-soal-rangkap-jabatan
Konferensi Besar (Konbes) NU 2022 menghasilkan 19 peraturan perkumpulan, yang terbagi dalam tiga klaster. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konferensi Besar (Konbes) NU 2022 menghasilkan 19 peraturan perkumpulan, yang terbagi dalam tiga klaster, yakni keanggotaan dan kaderisasi, keorganisasian, dan dan pedoman organisasi.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut, jajaran pengurus dan panitia telah bekerja siang dan malam dalam menyiapkan materi yang dibahas dalam pleno.

Semua materi itu, kata dia, merupakan materi kelas satu.

"Diskusi pembahasan juga dinamis. Sehingga hasilnya juga sangat berkualitas. Kualitasnya belum pernah saya lihat pada konbes-konbes sebelumnya," ujar dia dalam sambutan penutupan pleno, seperti tertulis dalam rilis yang diterima Kompas TV, Minggu (22/5/2022).

Berkaitan dengan 19 peraturan perkumpulan yang dihasilkan Konbes NU 2022 itu, Gus Yahya, sapaan akrabnya menyambut gembira.

"Saya mendelegasikan kepada orang orang yang memang tepat melaksanakan tugasnya. Bahan- bahan yang dihasilkan di Konbes ini sangat berkualitas," kata dia.

Baca Juga: Apa itu Konbes NU yang Digelar PBNU Malam Ini? Disebut Pertemuan Tertinggi Kedua di NU

Gus Yahya berharap, semua peraturan perkumpulan yang telah dihasilkan itu bisa dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus, dari pusat hingga cabang.

Peraturan itu akan menjadi landasan bagi para pengurus untuk berkhidmat menjalankan roda organisasi.

"Dengan peraturan perkumpulan itu saya meyakini, NU ke depan akan menjadi organisasi yang memiliki tata kelola yang modern," lanjutnya.

Sementara, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar, menyebut materi-materi yang dihasilkan Konbes sangat berkualitas. Peserta juga sangat antusias mengikuti jalannya persidangan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x