Kompas TV regional berita daerah

Rumah Restorative Justice Bantul, Bisa Selesaikan Perkara Pidana tanpa Harus ke Pengadilan

Kompas.tv - 19 Mei 2022, 18:54 WIB
rumah-restorative-justice-bantul-bisa-selesaikan-perkara-pidana-tanpa-harus-ke-pengadilan
Ilustrasi pengadilan. Menyelesaikan perkara di Bantul kini tidak harus ke pengadilan. (Sumber: Tingery Firm/Unsplash)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV-  Menyelesaikan perkara di Bantul kini tidak harus ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi DIY bekerja sama dengan Pemkab Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ), Kamis (19/5/2022).

Rumah RJ yang berada di Kantor Kalurahan Trirenggo, Bantul ini bisa dimanfaatkan sebagai tempat untuk menyelesaikan tindak pidana ringan yang memenuhi syarat RJ secara musyawarah dan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.

Menurut Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, RJ adalah salah satu solusi menyelesaikan tindak pidana tanpa harus lewat penegakan hukum di pengadilan. Sesuai namanya, keadilan yang restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula sebelum munculnya tindak pidana.

Baca Juga: Kertagosa Menjadi Balai Restorative Justice

“Secara garis besar, syarat yang diperlukan untuk restorative justice adalah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana ringan,” ujarnya.

Ia mencontohkan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ringan, penganiayaan ringan, dan pencurian ringan yang nilainya tak kurang dari Rp2,5 juta, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.

Penjelasannya, misal, mencuri HP karena anaknya harus sekolah online, maka hal itu tidak perlu dipidana, tetapi mereka bisa memaafkan dan mengembalikan keadaan seperti semula.

“Dibentuknya RJ ini merupakan kebijakan dari Kejaksaan Agung yang melihat bahwa tidak semua tindak pidana selalu diawali dengan keinginan berbuat jahat, bisa karena kebutuhan, tekanan ekonomi, dan emosi sesaat,” ucapnya.

Di Bantul, sudah ada dua perkara yang selesai dengan restorative justice, yakni pemukulan anak pada 2022 dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada awal 2022.

Kejadian KDRT menimpa Vita (40), istri Sinyo (37), yang melaporkan suaminya ke polisi pada 5 Januari 2022. Sinyo mengaku sempat masuk sel selama 21 hari.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut 15 Ribu-an Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

Setelah perkara itu masuk ke kejaksaan, pasangan suami istri ini pun memiliki niat untuk berdamai. Dengan difasilitasi oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul, Sinyo dan Vita pun akhirnya berdamai.

Mediasi dilakukan di kantor kejaksaan bersama tokoh masyarakat. Sinyo berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan sang istri sudah menerima dan memaafkan suaminya karena pertimbangan anak-anak.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x