Kompas TV entertainment selebriti

Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami, Dituduh Melakukan Ini

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 10:31 WIB
wanda-hamidah-dipolisikan-mantan-suami-dituduh-melakukan-ini
Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya ke Polres Metro Depok (Sumber: Instagram/@wanda_hamidah)
Penulis : Dian Septina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi, ke Polres Metro Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dengan terlapor berinsial WH (Wanda Hamidah).

"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata AKBP Yogen Heroes Baruno, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dituduhkan ke terlapor.

Baca Juga: Wanda Hamidah Kangen Seni Peran, Ingin Rehat dari Hingar Bingar Politik

Pasal tersebut yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan motif peristiwa itu terjadi. Awalnya, kata dia, Wanda sudah janjian dengan Daniel mengembalikan hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt, pada Minggu (15/5/2022) malam.

Namun, ternyata saat Daniel mengantarkan Malaka, Wanda tidak ada di rumah hingga akhirnya anaknya itu dibawa pulang kembali.

Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh ayahnya, Wanda Hamidah pun akhirnya menyusul ke rumah Daniel. Lalu di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok inilah Wanda disebut melakukan pengrusakan dan penghinaan.

Baca Juga: Wanda Hamidah Mengaku Dibully Agen Usai Keluhkan Asuransi Prudential: Saya Dibilang Bodoh

Ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Wanda Hamidah yang diduga telah memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa izin serta melakukan perusakan dan penghinaan.

"Kami bersama bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memasuki perkarangan orang lain tanpa seizin pemilik (serta) diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," kata Vicky di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Vicky mengatakan belum mengetahui pasti motif yang dilakukan Wanda Hamidah terhadap kliennya.

"Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini. Tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua," ujarnya.

Menurut Vicky, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi yang dapat menjerat Wanda Hamidah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x