Kompas TV regional kriminal

Spesialis Curanmor Acara Pernikahan di Tangerang Babak Belur Dihajar Massa

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 10:13 WIB
spesialis-curanmor-acara-pernikahan-di-tangerang-babak-belur-dihajar-massa
AS (36), seorang pelaku curanmor diperiksa di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah tepergok mencuri motor warga. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV –  Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur diamuk massa di Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa (17/4/2022) malam.

Pelaku yang berinisial AS (36) itu tepergok mencuri motor salah satu warga yang tengah menghadiri acara pernikahan.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Leo Licyano mengatakan peristiwa bermula saat pelaku berpura-pura menjadi tamu undangan di acara pernikahan itu.

“Pelaku langsung menuju parkiran motor dan duduk di atas motor korban. Tanpa disadari, saat berusaha merusak lubang kunci dengan kunci letter T, aksi pelaku dipergoki oleh warga yang mengenali sepeda motor miliknya,” ujar Iptu Leo, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Bus Bawa 32 Penumpang Terjun ke Jurang di Tanjakan Mayit, 1 Orang Tewas

Mengetahui aksinya diketahui korban, pelaku pun berusaha kabur melarikan diri.

Warga yang kesal dan anggota kepolisian tidak berseragam yang sedang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran.

“Saat melakukan penyisiran pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di balik pohon pada salah satu rumah warga. Massa yang geram langsung menghajar pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengatakan pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali dan merupakan spesialis pencurian sepeda motor di tempat keramaian dan acara pernikahan.

Selain itu, polisi juga menyita satu set kunci letter T dan sepeda motor korban.

Baca juga: Perempuan 30 Tahun di Bandung Tewas Dibunuh, Sempat Terima Ancaman dan Lapor ke Polisi

Adapun pelaku, kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pondok Aren.

"Jika terbukti bersalah pelaku diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x