Kompas TV nasional sosial

Simak! Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.tv - 15 Mei 2022, 20:27 WIB
simak-kartu-prakerja-gelombang-29-dibuka-ini-cara-daftar-dan-syaratnya
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang ke-29 telah dibuka, simak cara mendaftar dan syaratnya. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja Gelombang ke-29 telah dibuka. Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa melakukannya melalui laman yang telah disiapkan.

Calon peserta program Kartu prakerja bisa melakukan pendaftaran melalui laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Prakerja, cukup menuju dashboard dan memilih "Gabung Gelombang".

"Yang belum rezeki di Gelombang 28, mari coba lagi di Gelombang 29! Sekarang merapat ke dashboard dan segera klik "Gabung Gelombang ya," jelas pengumuman dari akun Prakerja, Minggu (15/5/2022).

Untuk diketahui Kartu Prakerja adalah program yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pendaftarnya.

Nantinya para penerima program ini diberikan sejumlah bantuan biaya yang bisa digunakan untuk mencari pekerjaan.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Gelar Pelatihan dan Pendampingan Penerima Kartu Prakerja di Kepulauan Nias

Pendaftar yang dinyatakan lulus dalam program ini akan mendapatkan bantuan pelatihan dalam bentuk saldo nontunai pada platform digital yang bisa digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan sebesar Rp1 juta.

Berikut cara mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29, untuk mendapatkan berbagai benefit yang bisa didapatkan dalam program ini.

Syarat mendapatkan Kartu Prakerja

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 18 tahun dan berstatus sebagai pencari pekerjaan (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan) atau pelaku usaha.
  • Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
  • Bukan penerima bantuan sosial (bansos) yang lain seperti BSU, BPUM, dan lain sebagainya.
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN, DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
  • Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.

1. Login atau buat akun terlebih dahulu

Masuk dalam laman prakerja.go.id, 'Masuk' di bagian atas halaman depan, jika sudah memiliki akun Prakerja.

Calon pendaftar yang belum memiliki akun segera buat akun Prakerja dengan memilih opsi 'Daftar Sekarang'. Cukup masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi untuk membuat akun Prakerja.

Kemudian, lakukan verifikasi lewat email dan setelah berhasil, maka akun tersebut sudah bisa digunakan untuk ikut pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29.

2. Verifikasi KTP dan isi data diri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x