Kompas TV nasional hukum

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi terkait Lebaran Idulfitri 2022 Senilai Rp274 Juta

Kompas.tv - 15 Mei 2022, 20:06 WIB
kpk-terima-395-laporan-gratifikasi-terkait-lebaran-idulfitri-2022-senilai-rp274-juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, dari laporan yang masuk hingga pekan ini, total nilai taksiran dari seluruh gratifikasi itu mencapai Rp274.117.519.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000.

Kemudian 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.

Lalu terdapat sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Ipi menyebut, saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.

Sementara sebagian lainnya, lanjut dia, masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

Baca Juga: Wali Kota Ambon jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Retail, Dijemput Paksa KPK di Jakarta!

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ipi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi Lebaran tersebut.

Mengingat, pelaporan tersebut sangat penting, karena hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

KPK, kata Ipi, terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Menurut penuturannya, lembaga antirasuah sebelumnya juga telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Ipi mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Bantah Tak Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Mengaku Operasi Kaki



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x