Kompas TV video vod

Ibu Lakukan Percobaan Bunuh Diri Usai Bunuh Anaknya Sendiri Hingga Penganiayaan Anak di NTT

Kompas.tv - 11 Mei 2022, 15:30 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang anak berusia empat tahun, diduga dibunuh oleh ibunya sendiri di sebuah Hotel di Semarang, Jawa Tengah.

Usai membunuh anaknya, pelaku atau sang ibu mencoba melakukan percobaan bunuh diri.

Kejadian ini dilaporkan oleh pihak hotel kepada polisi, usai membuka paksa pintu kamar hotel tempat kedua korban menginap, lantaran keduanya sudah melewati masa inap.

Saat petugas keamanan hotel membuka kamar, pelaku ditemukan dalam kondisi lemah.

Namun anaknya sudah ditemukan tidak bernyawa.

Pelaku atau ibu dari korban masih bisa diselamatkan dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Jenazah bocah, dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang untuk diotopsi dan dicari penyebab kematiannya.

Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar di SPBU, 5 Wisatawan Terseret Ombak Hingga Istri Dianiaya Suami

Petugas masih menunggu kondisi kesehatan ibu korban yang masih dalam perawatan secara intensif di rumah sakit serta menunggu hasil otopsi korban.

Sementara itu, kasus kekerasan pada anak juga terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Seorang bocah berusia tujuh tahun, mengalami banyak luka.

Pelaku penganiayaannya merupakan ibu kandungnya sendiri, yang kerap menganiaya korban berulang-ulang.

Salah satu tetangga korban tak tahan lagi melihat korban kerap dianiaya, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Polisi pun langsung meminta keterangan pelaku dan langsung ditahan di sel Mapolres Belu, setelah pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan motifnya karena tak tahan korban kerap tak bisa diatur.

Kini polisi sedang memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, juga memberikan pendampingan kepada korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

Atas perbuatan kejinya ini, pelaku dikenai pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x