Kompas TV nasional peristiwa

Alvin Lie dan Seorang Politikus Gerindra DKI Persoalkan Penamaan Jakarta International Stadium

Kompas.tv - 10 Mei 2022, 15:26 WIB
alvin-lie-dan-seorang-politikus-gerindra-dki-persoalkan-penamaan-jakarta-international-stadium
Jakarta International Stadium (JIS). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Jakarta International Stadium (JIS) menuai kritik karena tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Kritik ini mulanya disampaikan oleh eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengatakan bahwa setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia sebaimana diatur dalam undang-undang. 

Baca Juga: Anies Sebut JIS Dapat Digunakan sebagai Markas Persija, Presiden Persija: Belum Bisa Dipastikan

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif juga mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Perpres 63 Tahun 2019 pasal 33 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan harus bahasa Indonesia.

"Iya, saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-undang itu karena kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (10/5/22). 

Syarif mengaku sependapat dengan kritik dari Alvin Lie. Ia menyarankan agar nama JIS setidaknya dua bahasa. 

"Misal, JIS tetapi di bawahnya bahasa Indonesia," kata dia. 

Syarif mengakui bahwa padanan kata untuk mengikat memori publik kepada ikon bangunan baru agak sulit jika menggunakan bahasa Indonesia. 

Akan tetapi, undang-undang telah mengatur bahwa penamannya harus menggunakan bahasa Indonesia.

“Saya periksa nggak ada pengecualian, pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, ngga ada pengecualian soal itu,” ucapnya.

Baca Juga: Anies Berharap JIS Jadi Benchmark Bangunan di Indonesia

Sebagai informasi, Undang-undang yang Alvin Lie maksud ialah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Begini bunyi UU 24/2019 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x