JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan perusahaan sawit yang mensponsori gerakan penundaan Pemilu 2024.
Diketahui, adanya kabar perusahaan sawit menjadi pendukung penundaan Pemilu 2024 diembuskan oleh Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Menurut dia, bila kabar itu memang bukan sebuah berita hoaks, itu merupakan sebuah kejahatan yang serius.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Pengusaha Sawit Mobilisasi Dukungan Jabatan Presiden 3 Periode
"Kalau benar kabar dari Masinton, perusahaan sawit sponsori penundaan Pemilu, duitnya buat bayar Sidang MPR untuk ubah konstitusi, maka ini kejahatan sangat serius," tulis Hidayat dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid dan KOMPAS TV sudah diizinkan untuk mengutipnya, Senin (25/4/2022).
Politikus PKS itu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan kabar tersebut.
"MPR menolak keras manuver dan aksi jahat itu. Mestinya Kejagung segera usut tuntas dan hukum keras," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menuding ada gerakan dari korporasi perusahaan sawit yang ikut mendukung gerakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih detail ihwal nama-nama perusahaan yang dituding melakukan gerakan inkonstitusional tersebut.
"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi!!," tulis Masinton dalam akun Twitter pribadinya @Masinton yang dikutip KOMPAS TV, Senin (25/4/2022).
Politikus PDIP itu menyebut, perusahaan sawit itu diduga sebagai perusahaan yang berperan membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL!!" ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng tahun 2021 sampai 2022.
Sementara kedua tersangka lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca Juga: PKS: Pemerintah Tak Boleh Kalah Lagi dengan Mafia Minyak Goreng
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, keempat tersangka tersebut telah ditahan terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.