Kompas TV nasional hukum

Diduga Indra Kenz Punya Aset Kripto di Luar Negeri, Bareskrim Polri: Masih Ditelusuri

Kompas.tv - 22 April 2022, 13:30 WIB
diduga-indra-kenz-punya-aset-kripto-di-luar-negeri-bareskrim-polri-masih-ditelusuri
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih menelusuri aset milik tersangka penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dilarikan ke luar negeri.

Diduga Indra Kenz mengalihkan uang hasil kejahatan ke aset kripto. Selain aset kripto sebesar Rp35 miliar di Indodax, Indra diduga memiliki uang digital yang berada di luar negeri. 

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Chandra Sukma menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal aset kripto Indra Kenz yang ada di luar negeri.

Baca Juga: 3 Peran Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar

"Untuk yang di luar negeri (akun kripto Indra Kenz) kita belum dapat," ujar Chandra, Jumat (22/4/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Chandra menambahkan penyidik akan kembali menyita aset Indra Kenz, sebagai barang bukti. Aset yang bakal disita yakni, uang digital sebesar Rp35 miliar di platform Indodax.

Aset kripto tersebut didapat saat polisi memeriksa adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangkan kasus penipuan via aplikasi Binomo, Rabu (20/4/2022).

"Yang Indodax iya akan kita sita," ujar Chandra.

Baca Juga: Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Detail Aset yang Dia Terima dari Kakaknya

Hasil perhitungan sementara, kerugian 118 korban dari kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo mencapai Rp72.138.093.000.

Barang bukti yang disita penyidik dari kasus investasi bodong Binomo ini meliputi dokumen, alat bukti elektronik, hingga aset milik tersangka.

Seperti mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah hingga uang tunai sebesar Rp1.645.262.000.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

Dalam kasus ini tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan Wiki Mandara Nurhalim.

Kemudian Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Kini seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x