Kompas TV nasional sosial

Kini, Warga Jakarta Bisa Cetak KK dan KTP Dalam 15 Menit

Kompas.tv - 19 April 2022, 13:15 WIB
kini-warga-jakarta-bisa-cetak-kk-dan-ktp-dalam-15-menit
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meningkatkan layanan kependudukan untuk warga DKI Jakarta. Cetak Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta bisa dilakukan dalam waktu 15 menit. 

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, layanan tersebut bisa dinikmati warga jika seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap, serta jaringan internet berjalan dengan baik.

"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Warga KTP Non DKI Bisa Daftar Program Mudik Gratis dari Pemprov DKI

Budi mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku.

Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan efisiensi waktu bagi warga sehingga warga yang mengurus layanan masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat. 

Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

  1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
  2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
  3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
  6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
  7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
  8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
  9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
  10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
  11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Seharga Rp 14 Ribu, Warga Mesti Tunjukan KTP

Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:

  1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
  2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
  4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
  5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
  6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
  7. Pencatatan Pengakuan Anak;
  8. Pencatatan Pengesahan Anak;
  9. Perubahan nama;
  10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
  11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
  13. Perubahan status kewarganegaraan.

Baca Juga: Di Singkawang, Bisa Urus KTP Meskipun di Malam Hari!

Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:

  1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
  2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
  6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
  7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
  8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:

  1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. 


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x