Kompas TV nasional hukum

Vanessa Khong dan Ayahnya Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus Binomo

Kompas.tv - 18 April 2022, 16:59 WIB
vanessa-khong-dan-ayahnya-hadiri-pemeriksaan-bareskrim-sebagai-tersangka-kasus-binomo
Vanessa Khong buka suara soal penetapan status tersangka kasus binomo Indra Kenz. (Sumber: Instagram/@vanessakhong)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022).

Vanessa dan ayahnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi binary option platform Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan keduanya saat ini tengah diperiksa penyidik.

"Sedang dilakukan pemeriksaan jam 15.00 (WIB)," ujar Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei harusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4) kemarin.

Namun, pengacara Vanessa dan ayahnya, Brian Praneda, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Senin Depan

Brian mengatakan, permintaan penundaan dilakukan karena kliennya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang dalam kasus Binomo.

"(Penundaan) untuk mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK (Indra Kenz) seperti itu, sedang dipersiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk sebagai bahan pembelaan dan juga untuk bahan saya, seperti itu," kata Brian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Diketahui, Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan polisi.

Berdasarkan penyidikan, ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x