Kompas TV nasional peristiwa

Bukannya Sombong, 10 Kendaraan Ini Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol saat Mudik Lebaran, Loh

Kompas.tv - 16 April 2022, 16:55 WIB
bukannya-sombong-10-kendaraan-ini-terbebas-ganjil-genap-dan-one-way-di-tol-saat-mudik-lebaran-loh
Foto ilustrasi penerapan ganjil genap di jalan tol. Selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 ada 10 jenis kendaraan yang terbebas kebijakan ganjil genap di jalan tol. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Gading Persada | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian besar kendaraan bermotor pasti akan terkena kebijakan ganjil genap dan one way di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2022.

Tetapi, beberapa jenis kendaraan ini bisa bebas melewati jalan tol, meluncur mulus tanpa tersentuh kebijakan tersebut. Apa ada ya?

Seperti diketahui, penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 merupakan bentuk rekayasa lalu lintas yang berlaku mulai Kamis 28 April nanti di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik Lebaran 2022. 

Mengutip akun resmi @tmcpoldametro, Sabtu (16/4/2022), ada 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan juga balik Lebaran 2022. 

Baca Juga: Kapan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik 2022? Menhub Beri Sinyal Seperti Ini

Adapun daftarnya yakni:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,

  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia,

  4. Kendaraan pemadam kebakaran,

  5. Kendaraan ambulans,

  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, 

  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

  10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Berpeluang diterapkan lebih awal

Namun, penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol saat arus Mudik Lebaran 2022 ternyata berpeluang diterapkan lebih awal.

Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menyatakan, rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Tol Trans Jawa dapat berlaku lebih awal dari jadwalnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Menhub beralasan karena simulasi skema rekayasa lalu lintas dari ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah tersebut bakal dimulai dalam waktu dekat.

"Beberapa hari ini akan dilakukan simulasi penerapan rekayasa lalu lintas, yang nantinya bisa menjadi rekomendasi yang terukur dalam pengambilan keputusan," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (15/4).

Baca Juga: Mulai 28 April, Ini Daftar dan Jadwal Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap di Masa Mudik Lebaran




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

KAISAR

20 Mei 2024, 07:07 WIB

Close Ads x