Kompas TV nasional peristiwa

Kisah Irfan Bahri, Penakluk Dua Begal yang Diberi Penghargaan Polisi

Kompas.tv - 15 April 2022, 08:10 WIB
kisah-irfan-bahri-penakluk-dua-begal-yang-diberi-penghargaan-polisi
Kapolres Bekasi Kombes Indarto saat memberikan penghargaan kepada Irfan Bahri (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita perhatian masyarakat luas.

Bagaimana tidak, Amaq yang berhasil lolos dari kepungan empat begal justeru dijadikan tersangka oleh polisi setempat. Sementara dua begal yang selamat (dua tewas di tangan Amaq) malah dijadikan saksi.

Peristiwa ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sebab pada 2018 silam ada peristiwa yang sama yang menimpa dua anak muda bernama Irfan Bahri dan Rifki. Ketika berada di Jalan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu 23 Mei 2018 silam, kedua anak muda ini dipepet dua penjahat.

Rifki yang ketakutan memberikan telepon selularnya. Tapi tidak bagi Irfan. Dia justeru berani melawan dua pembegal tersebut.

Baca Juga: Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

Irfan yang mengaku punya ilmu bela diri yang dipelajarinya di pondok pesantren selama dua tahun tidak gentar kala dihadang. Padahal begal membawa celurit yang disabetkan kepada keduanya.

"Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata Irfan.

Nahas, dalam perjalanan ke rumah sakit satu begal apes itu pun tewas.

Usai kejadian tersebut Irfan dan Rifki melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bekasi. 

Setelah gelar perkara dengan ahli pidana, polisi memutuskan kedua anak muda pemberani itu tidak bersalah karena melakukan pembelaan diri.

Bahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberikan piagam penghargaan kepada Irfan Bahri karena keberanian melawan pelaku begal.

Piagam itu diberikan berdasarkan keputusan Kapolres Metro Bekasi Kota nomor kep/34/5/2018 tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian piagam pengharagaan kepada anggota Polri dan Anggota Masyarakat.

Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Akhirnya Dibebaskan

"Bebas, karena emang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbuatan mereka berdua masuk kategori bela paksa," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto disaksikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nico Afinta, di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis 31 Mei 2018 lalu dilansir Kompas.com.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x