Kompas TV nasional sosial

Disbud DKI Tetapkan Gedung Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Kompas.tv - 9 April 2022, 01:05 WIB
disbud-dki-tetapkan-gedung-pusat-riset-biologi-molekuler-eijkman-sebagai-bangunan-cagar-budaya
Gedung Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang kini bernama Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman di bawah naungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (Sumber: brin.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
menetapkan gedung Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). 

Selain gedung PRBM Eijkman, Disbud DKI juga menetapkan Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong dan gedung Toko Kompak sebagai bangunan bersejarah yang masuk cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan, penetapan empat bangunan sebagai cagar budaya ini sebagai upaya Pemprov DKI melestarikan bangunan bersejarah agar dapat dikelola dan mendapat perawatan yang lebih terkendali.

Baca Juga: Mengenal Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Sebutan Baru Jalan Malioboro

Penetapan empat bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa 15 Maret 2022.

"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," ujar Iwan, di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022). Dikutip dari PPID DKI Jakarta.

Vihara Sin Tek Bio terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No 238 Tahun 2022. 

Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. 

Baca Juga: Hotel Bersejarah Bangunan Cagar Budaya Dijual

Keberadaan vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya. 

Selanjutnya, bangunan eks Toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 239 Tahun 2022. 

Eks Toko Tio Tek Hong yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama. Bangunan bersejarah tersebut memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x