Kompas TV bisnis kebijakan

Jasa Pengiriman Paket Pos Hingga Biro Wisata Kena PPN, Simak Aturannya

Kompas.tv - 6 April 2022, 13:13 WIB
jasa-pengiriman-paket-pos-hingga-biro-wisata-kena-ppn-simak-aturannya
Ilustrasi biro wisata. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jasa pengiriman paket pos dan jasa biro perjalanan wisata menjadi jenis jasa kena pajak (JKP) yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP
Tertentu.

Dikutip Rabu, (6/4/2022), poin a PMK tersebut menyatakan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan  besaran tertentu.

Kemudian poin b menyatakan, lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022  yaitu:
1) Jasa pengiriman paket pos, 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Sosialisasi Kenaikan PPN Digelar Masif Agar Tak Kaget

2) Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

3) Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

4) Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen  dikali harga jual voucer.

Baca Juga: Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dipungut PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

5) Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Dalam 
hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. 

Sedangkan dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x