Kompas TV nasional sosial

Resmi, Ini Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022, Belum Booster Wajib Tes Antigen atau PCR

Kompas.tv - 4 April 2022, 15:12 WIB
resmi-ini-aturan-lengkap-mudik-lebaran-2022-belum-booster-wajib-tes-antigen-atau-pcr
Puncak arus mudik 2022 diprediksi mulai 28-30 April 2022. Sementara puncak arus balik pada 8 Mei 2022. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan yang mengatur masyarakat ketika melakukan perjalanan dalam negeri telah dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk diketahui aturan ini juga mencakup perjalanan ketika mudik Lebaran 2022 mendatang.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit Sabtu, 2 April 2022.

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 sebelumnya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau tes PCR.

Kini bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dengan menggunakan tes rapid antigen atau tes PCR.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Wajib Prokes, Pakai Masker Kain 3 Lapis atau Masker Medis

Ini syarat protokol kesehatan mudik lebaran yang telah diatur oleh pemerintah.

PPDN wajib untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama perjalanan domestik. Untuk kebersihan, dipastikan melakukan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Awas Jangan Salah Input

Syarat vaksinasi pada mudik lebaran yang telah diatur oleh pemerintah.

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Belum Dapat Vaksin Booster Wajib Tes Covid



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x