Kompas TV nasional sosial

Catat! Ini Aturan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan 2022, Bisa Pulang Lebih Cepat

Kompas.tv - 27 Maret 2022, 07:07 WIB
catat-ini-aturan-jam-kerja-pns-di-bulan-ramadan-2022-bisa-pulang-lebih-cepat
Foto ilustrasi para PNS tengah mengikuti upacara. Jadwal terbaru jam kerja PNS di bulan Ramadan 2022 sudah dikeluarkan pemerintah. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan terbaru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK selama Ramadan 2022 telah ditetapkan.

Jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Melansir laman Kemenpan RB, jadwal PNS di bulan Ramadan 2022 ini berlaku baik pegawai yang bekerja di kantor (work from office) maupun di rumah (work from home).

Berikut rincian lengkap jam kerja PNS di bulan puasa, dikutip Minggu (27/3/2022):

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Jaktim dan Jaksel

Jadwal PNS 5 Hari Kerja

Berdasarkan surat edaran, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 yang memberlakukan lima hari kerja menjadi Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00.

Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. 

Jadwal PNS 6 Hari Kerja

Pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi Senin sampai Sabtu pukul 08.00-14.00.

Waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pada 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja PNS di bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN-RB. 

Adapun PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja PNS bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja.

Baca Juga: Target Penonton Formula E Turun dari 50.000 jadi 10.000, Ada Apa?

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 

Dalam SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. 

Pegawai ASN diminta untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

Pegawai ASN juga diimbau untuk patuh terhadap protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x