Kompas TV nasional politik

Ketua MK akan Nikahi Adik Jokowi, Wakil Ketua DPR: Ranah Pribadi, Tak Ada Aturan yang Melarang

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 15:53 WIB
ketua-mk-akan-nikahi-adik-jokowi-wakil-ketua-dpr-ranah-pribadi-tak-ada-aturan-yang-melarang
Adik Jokowi, Idayati dan Ketua MK Anwar Usman akan menikah pada 26 Mei 2022 mendatang. (Sumber: Antara/HO-Dokumentasi pribadi)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi rencana pernikahan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Menurut dia, persoalan itu adalah ranah pribadi dan tak ada aturan yang melarang Ketua MK menikahi adik dari seorang Kepala Negara. 

Baca Juga: Ketua MK Persunting Adik Presiden Jokowi, Penikahan Digelar 26 Mei Mendatang!

"Saya pikir soal itu sebenarnya soal pribadi yang tidak perlu dibahas. Kalau dilihat dari aturan, itu juga tidak ada yang melarang," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak ingin berkomentar lebih lanjut ihwal isu tersebut karena itu merupakan ranah pribadi masing-masing. 

"Saya tidak mau berkomentar lebih jauh tentang hal itu. Saya pikir DPR tidak akan mencampuri ranah tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kepala KUA Banjarsari, Arba’in Basyar,  mengungkapkan bahwa Idayati dan Anwar Usman akan menikah pada tanggal 26 Mei 2022.

Hal ini terungkap saat utusan dari keluarga mendatangi KUA Banjarsari untuk mendaftarkan pernikahan tersebut.

“Menyampaikan kalau insyaallah keluarga presiden akan melakukan pernikahan di tanggal 26 Mei, hanya itu,” kata Arba’in, mengutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).

Sayangnya, utusan dari keluarga presiden itu hanya menginfokan tanggal pernikahan saja. Sementara tempat atau lokasi pernikahan belum diketahui.

Baca Juga: Idayati Adik Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman Menikah 26 Mei 2022, Ini Penjelasan KUA Banjarsari

“Hanya memberitahu tanggal saja, tempatnya di mana juga belum tahu. Informasinya seperti itu,” imbuhnya.

Arba’in menjelaskan bahwa bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda harus menyertakan bukti status tersebut, yakni akta cerai jika cerai mati atau bukti talak di pengadilan jika cerai talak.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x