Kompas TV nasional wisata

Hasil Seminggu Uji Coba Peniadaan Karantina di Bali, Luhut: Jumlah Wisatawan Meningkat Pesat

Kompas.tv - 14 Maret 2022, 22:57 WIB
hasil-seminggu-uji-coba-peniadaan-karantina-di-bali-luhut-jumlah-wisatawan-meningkat-pesat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, uji coba peniadaan syarat karantina di Bali selama seminggu terakhir telah mendongkrak jumlah wisatawan dari luar negeri. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden RI)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Uji coba peniadaan syarat karantina di Bali selama satu pekan ini dinilai berhasil mendongkrak jumlah wisatawan dari luar negeri.

Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait PPKM, Senin (14/3/2022).

"Dari evaluasi pelaksanaan tanpa karantina di Bali, dalam penerapannya satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara yang datang meningkat sangat pesat," kata Luhut, mnegutip Antara, Senin.

Capaian itu, lanjut Luhut, juga dibarengi dengan positivity rate Covid-19 para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masih dalam level rendah yakni di bawah satu persen.

Baca Juga: Pelaku Wisata Bali Sudah Bisa Senyum, ICPI Ingatkan Pengawasan PPLN Tanpa Karantina Harus Diperkuat

Kendati demikian, Luhut belum bisa memutuskan, apakah dengan hasil uji coba seminggu ini lantas kebijakan peniadaan karantina dapat diberlakukan di daerah lain. 

"Kami masih akan melakukan evaluasi selama satu minggu ke depan, sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia," jelas koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Selanjutnya, Luhut menambahkan bahwa penerapan Visa on Arrival juga turut mendongkrak kunjungan turis asing di Bali dalam beberapa hari terkahir, seiring dengan uji coba peniadaan karantina.

Sejak 7 Maret 2022, total PPLN yang tiba di Bali dengan Visa on Arrival telah mencapai 449 pax atau penumpang, sehingga menghasilakn Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp224 juta.

Baca Juga: Aturan Karantina Dihapus, Pembalap Mandalika Bebas Jalan-jalan

Namun, perlu diketahui bersama pula bahwa peniadaan karantina bagi PPLN di Bali itu tak serta-merta berjalan begitu saja, tanpa prosedur yang lain.

Adapun, salah satu syarat yang mesti dipatuhi oleh PPLN selama peniadaan karantina di Bali adalah memiliki bukti booking hotel dan sudah terbayar untuk minimal empat hari.

Selain itu, PPLN juga bisa menunjukan bukti domisili di Bali, yang mana aturan ini khusus berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI).

Tak lupa, PPLN yang masuk Bali juga harus sudah divaksinasi lengkap atau booster, dan melakukan entry PCR test dengan hasil negatif.

Setelah negatif, mereka sudah bisa bebas beraktivitas di Pulau Dewata dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kemudian, pada hari ketiga usai kedatangannya, PPLN diminta kembali melakukan tes PCR di hotel masing-masing.

PPLN juga telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Kegiatan internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai standar G20.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x