Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Cara Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJH

Kompas.tv - 13 Maret 2022, 20:35 WIB
ini-cara-mengurus-sertifikat-halal-yang-baru-di-bpjh
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan aturan Kementerian Agama (Kemenag), sertifikasi halal selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada masa transisi dalam penerapan aturan baru tersebut. Selama masa peralihan, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal MUI yang tercantum di sebuah produk habis.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," kata Aqil seperti dikutip dari  Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Bagi pengusaha yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis, bisa langsung mengurusnya ke BPJH.

Baca Juga: Kemenag Buka Suara Soal Logo Halal Baru yang Dinilai Jawasentris

Mengutip laman resmi BPJH, berikut adalah tata cara membuat  sertifikasi halal BPJPH yang berlaku sejak 14 Februari 2022:

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
  • LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.

Baca Juga: Sri Mulyani Happy Saat Belanja Oleh-Oleh di Rest Area, Ini Sebabnya

  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha. Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Baca Juga: Bandara Soetta Layani Ratusan Penerbangan Jet Pribadi, Crazy Rich Pada Mau Kemana Sih?

  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x