Kompas TV regional berita daerah

Warga Kaltim Keberatan Atas Gugatan UU IKN

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 10:12 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Sejak ditetapkannya Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, diikuti dengan ditetapkannya Undang-Undang IKN, masih mendapatkan respon negative. Salah satunya dengan mendapatkan gugatan uji formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang dilayangkan kepada mahkamah konstitusi oleh PNKN.

Gugatan ini, terkait persoalan proses pembentukan Undang-Undang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang 1945 serta tidak merepresentasikan asas keterbukaan publik.

Hal tersebut ditanggapi oleh warga Kalimantan Timur. Salah satunya adalah Surpani Sulaiman yang menyatakan bahwa masyarakat Kalimantan timur merasa keberatan dengan adanya gugatan UU IKN yang telah disahkan dan masyarakat Kalimantan Timur. Warga Kaltim  juga akan melayangkan gugatan intervensi kepada kelompok PNKN.

Surpani juga menilai, bahwa kelompok penggugat memiliki kajian akademis yang premature.

Senada dengan itu  Mohammad Taufik sebagai akademisi menanggapi perihal gugatan ini dengan optimis. Bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah merupakan sebuah solusi dari persoalan bangsa yang akan menjadi negara maju kedepan.  Taufik juga mengaku tidak khawatir atas gugatan tersebut, karena adanya kebijakan ini telah melalui tahapan penelitian serta kajian dari beberapa ahli. Serta pengesahan dari parlemen sesuai dengan amanat Undang-Undang.

menurut mereka warga Kalimantan khususnya Kalimantan Timur, sangat optimis dengan program Undang-Undang IKN ini sebagai pengantar perubahan Indonesia yang lebih merata tingkat kesejahteraan dan sosialnya.

#IKN #KalimantanTimur #UUIKN



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x