Kompas TV nasional indonesia update

Ada Pengecualian dalam Razia ODOL, Kemenhub: Untuk Angkutan Sembako

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 19:59 WIB
ada-pengecualian-dalam-razia-odol-kemenhub-untuk-angkutan-sembako
Ilustrasi kendaraan over dimension and over loading (ODOL) yang operasionalnya mulai diperketat oleh pemerintah. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menerapkan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan ODOL. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan masih diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam tahap pertama razia Over Dimension Over Load (ODOL).

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut meliputi angkutan logistik dan sembako.

"Untuk angkutan sembako, kami akan diskresi (bebaskan, red) karena mungkin ada perbedaan khusus," kata Budi dalam sebuah focus group discussion (FGD) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/3/2022).

"Kami akan melakukan review terkait ODOL hingga Desember 2022 mendatang. Sehingga, pada Januari 2023, harapannya sudah ada perbaikan," sambungnya.

Baca Juga: Butuh Waktu Keluar dari Krisis, Pelaku Industri Minta Perpanjangan Penerapan Aturan Zero ODOL

Adapun saat ini Kemenhub bersama pihak kepolisian sepakat untuk lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye, dan sosialisasi dalam menindak kendaraan ODOL.

Namun, jika ada kendaraan yang memang sudah sangat melampaui batas, penegakkan hukum tetap akan berjalan.

"Untuk tonase maksimal 25 persen masih kami berikan toleransi, namun kalau sudah 100 persen, akan kita lakukan penegakan hukum," jelas Budi.

"Saya harap, untuk para pengemudi, pemilik armada dan pemilik barang untuk kembali memperhatikan hal tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Truk Ngeluh Paling Terbebani Sanksi Truk ODOL

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, pihaknya dalam menerapkan penegakan hukum itu akan menjunjung sikap preemtif, edukatif, dan sosialisasi.

"Memang terkait ODOL, terdapat pro dan kontra. Namun, penegakan hukum akan dilakukan apabila (ada kendaraan) yang bersifat berat," ujar Agus.

Mengingat, semua kebijakan tersebut pada akhirnya bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama, baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

"Saya pun berterima kasih atas kesadaran beberapa operator kendaraan besar yang sudah melakukan normalisasi mandiri untuk armadanya," ucap Agus.

"Kita sudah sepakat dan setuju bahwa penanganan ODOL harus dilakukan secara bersama-sama. Namun demikian, untuk melakukan itu semua memang butuh waktu," pungkasnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x