Kompas TV nasional berita utama

KSP Bantah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Percepat Status Pandemi Jadi Endemi

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 17:19 WIB
ksp-bantah-hapus-syarat-tes-antigen-dan-pcr-untuk-percepat-status-pandemi-jadi-endemi
Foto ilustrasi layanan rapid test antigen di stasiun kereta api. (Sumber: kai.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kantor Staf Presiden (KSP) membantah kebijakan menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik dilakukan untuk mempercepat penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

KSP memastikan relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin terkendali.

Demikian Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (8/3/2022).

“Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik,” ujarnya.

“Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” tambah Abraham.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya

Lebih lanjut, Abraham juga membantah tudingan yang menyebutkan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk memperlihatkan bahwa pemerintah longgar mengenai pengujian Covid-19.

Abraham memastikan pemerintah saat ini semakin spesifik dalam memeriksa persebaran Covid-19. Yakni, menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.

“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah,” katanya.

“Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” lanjutnya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR, Pemprov DKI Jakarta akan Taat Kebijakan Pusat

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif.

Peraturan baru ini khusus bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

Kebijakan tersebut, katanya, menuai kritik dari sejumlah pakar sebab pengujian Covid-19 dinilai masih menjadi hal penting untuk mengukur perkembangan pandemi Covid-19.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x