Kompas TV nasional hukum

Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Ini terkait Dugaan Penipuan Quotex

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 10:56 WIB
crazy-rich-doni-salmanan-diperiksa-polisi-pekan-ini-terkait-dugaan-penipuan-quotex
Doni Salmanan, crazy rich yang kini tersandung kasus hukum dugaan penipuan aplikasi Binomo. (Sumber: Instagram)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal diperiksa polisi pekan ini dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

"Minggu ini (Doni Salmanan diperiksa). Untuk waktunya segera diinfokan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Gatot mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi terdiri dari saksi pelapor hingga ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022) kemarin.

Baca juga: 

Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x