Kompas TV nasional kriminal

Kisah Para 'Crazy Rich' Indonesia: Muda, Kaya dan Tipu Daya

Kompas.tv - 6 Maret 2022, 21:43 WIB
kisah-para-crazy-rich-indonesia-muda-kaya-dan-tipu-daya
Deretan aset Indra Kenz yang terancam disita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo. (Sumber: Instagram)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlahan namun pasti, beberapa superkaya Indonesia yang sering disebut "crazy rich" itu terbongkar kedoknya. 

Adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengeluarkan laporan, diduga orang-orang kaya itu melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam analisis PPATK, dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ivan, dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Kepala PPATK.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Investasi Ilegal Mencapai Rp202 Miliar Termasuk Milik Binary Option

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Karena mencium transaksi yang mencurigakan itu, PPATK bersama penyidik kepolisian kemudian menghentikan sementara transaksi dan memblokir investasi ilegal, yang di antaranya Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading.

Tak tanggung-tanggung, penghentian dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar.

Transaksi sebanyak itu tersebut berasal dari 109 rekening di 55 penyedia jasa keuangan.

Adapun investasi ilegal yang dihentikan dan diblokir ini, kasusnya sudah ditangani PPATK sejak Januari 2022. Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.

Baca Juga: Nama Erwin Laisuman Ikut Terserat Kasus Indra Kenz, Pekan Depan Diperiksa Polisi

Namun, nominal transaksi sebenarnya sangat fantastis. "Nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliunan rupiah,” tambah Ivan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x