Kompas TV nasional hukum

Influencer Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Investasi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Maret 2022, 22:05 WIB
influencer-doni-salmanan-diduga-lakukan-penipuan-investasi-terancam-20-tahun-penjara
Profil Doni Salmanan, crazy rich yang kini tersandung kasus hukum dugaan penipuan aplikasi Binomo. (Sumber: Instagram)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidikan terhadap influencer Doni Salmanan terkait dugaan penipuan investasi binary option.

Namun demikian, kata Kombes Gatot, penipuan yang diduga dilakukan Doni Salmanan bukanlah menggunakan platform Binomo, melainkan Quotex.

Baca Juga: Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan di Bareskrim Polri, Diperiksa Pekan Depan

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Gatot menuturkan Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ucap Gatot.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Status Doni Salmanan ke Penyidikan untuk Kasus Pelanggaran ITE

Pria yang mengaku sebagai crazy rich asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kombes Gatot.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Doni Salmanan di Kasus Binomo, Bareskrim Periksa 4 Saksi dan 3 Ahli

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kombes Gatot mengatakan peningkatan status perkara yang menjerat Doni Salmanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," kata Gatot.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan, YouTuber Tajir yang Suka Bagi-Bagi Uang, Kini Ngebet Punya Momongan

Sejak kasus tersebut dilaporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, yang terdiri atas tujuh saksi pelapor dan tiga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli; untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Dibalik Video Viral Doni Salmanan Bagi-Bagi Uang di Lampu Merah, Sempat Kacau

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x