Kompas TV nasional politik

KPU Pertanyakan Isu Penundaan Pemilu, Kenapa Tidak Muncul saat Pembahasan Bersama DPR

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 20:54 WIB
kpu-pertanyakan-isu-penundaan-pemilu-kenapa-tidak-muncul-saat-pembahasan-bersama-dpr
KPU mempertanyakan munculnya wacana penundaan pemilihan umum. Padahal saat rapat dengan DPR semua setuju pemilihan digelar pada 14 Februari 2024 (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan munculnya wacana atau isu penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu dipertanyakan karena saat rapat dengan DPR, semua pihak yang berwenang dan berkepentingan setuju bahwa pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, saat ini KPU sudah selesai membahas tentang pelaksanaan pemilu bersama pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu lainnya.

“KPU sudah selesai membahasnya bersama pemerintah, DPR, dan sesama penyelenggara pemilu. KPU juga sudah membuat keputusan menetapkan hari pemilihan suara tangggal 14 Februari 2024,” ucapnya dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/3/2022).

Menurut Arief, KPU bahkan sudah mempersiapkan tahapan pemilu sejak tahun 2021 dan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah serta DPR berkali-kali.

Hingga akhirnya, diambil kesimpulan, bahwa hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, dan KPU juga telah membuat keputusannya.

“Makanya kalau ada pikiran semacam ini (penundaan pemilu), bagi KPU, kenapa saat pembahasan itu tidak muncul?” kata Arief, mempertanyakan.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Yakin Jokowi Tidak Restui Wacana Penundaan Pemilu

“Tapi justru ketika sudah ditetapkan, sudah jadi keputusan, sudah di-launching, bahkan oleh KPU sudah disebarluaskan pada masyarakat, tapi kemudian ada pandangan ini (penundaan pemilu),” lanjutnya.

Meski demikian, Arief mengakui bahwa segala kemungkinan masih bisa terjadi. 

Tetapi, selama konstitusi dan undang-undang tidak memerintahkan penundaan, hal itu tidak bisa dilakukan.

“Sepanjang konstitusi dan undang-undang tidak memerintahkan lain, ya tidak ada peluangnya. Menurut ketentuan undang-undang yang sekarang, tahapan pemilu dilaksanakan selama 20 bulan. Artinya pada Juni 2022 tahapan sudah akan dimulai,” imbuhnya.

Tahapan itu, kata Arief, dapat direvisi, namun hal itu tergantung pada para pembuat undang-undang, termasuk juga mereka yang punya kewenangan untuk mengubah konstitusi.

“Ya, formally ya (segala kemungkinan masih bisa terjadi). Tapi saya juga ingin menyampaikan bahwa sebetulnya kita sudah membahas ini berbulan-bulan," tuturnya.

Dia menegaskan, KPU sudah mengikuti proses panjangnya, dan KPU siap melaksanakan pemilu di 2024. Bahkan KPU sudah menyiapkan semuanya.

Baca Juga: Rocky Gerung Soal Penundaan Pemilu 2024: Kekuasaan Belum Punya Calon, Kalau Sudah Pasti Dipercepat

“Kalau kita lihat proses yang sekarang berjalan ini, pemerintah dan DPR juga sedang mempersiapkan SDM-nya. Sekarang tinggal dilakukan pelantikan saja, kan KPU dan Bawaslu sudah terpilih," ujar Arief.

“Jadi tahapannya sudah dibikin, SDM-nya sudah disiapkan, tinggal satu tahap lagi di tahap awal, yang krusial itu tinggal anggarannya. Kalau anggarannya juga sudah disiapkan, bulan Juni kita bisa running tahapannya,” imbuhnya, menegaskan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x