Kompas TV nasional hukum

Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 11:35 WIB
politisi-golkar-azis-samual-jadi-tersangka-pengeroyokan-ketum-knpi-haris-pertama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil politisi Azis Samual sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan Haris Pertama.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan lima tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap, polisi menemukan beberapa alat bukti untuk menetapkan Azis sebagai tersangka.

Zulpan menyebutkan, Azis berperan sebagai dalang atau orang yang menyuruh tindakan pengeroyokan terhadap Haris.

"Yang bersangkutan kita sangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1  junto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual Terkait Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Seperti diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.

Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.

Empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H. mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.

Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x