Kompas TV nasional peristiwa

Antisipasi Krisis Lebih Buruk, Komisi I DPR Minta Kemlu Siapkan Evakuasi WNI di Ukraina

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 18:34 WIB
antisipasi-krisis-lebih-buruk-komisi-i-dpr-minta-kemlu-siapkan-evakuasi-wni-di-ukraina
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat fit and proper test Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021) (Sumber: Doc. dpr.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyiapkan rencana untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Ukraina.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, menyusun rencana evakuasi WNI di Ukraina penting untuk mengantisipasi krisis Ukraina dan Rusia berkembang lebih buruk.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menyebut bahwa keselamatan WNI merupakan hukum tertinggi yang mesti diupayakan secara sungguh-sungguh. 

Baca Juga: Rencana Evakuasi 140 WNI di Ukraina, Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor

"Saya meminta KBRI dan Kemlu untuk menyusun rencana kontingensi dengan KBRI di kota-kota lain seperti Warsawa, Bratislava, Bucharest, dan Moskow untuk memberikan perlindungan bagi WNI yang ada di Ukraina," ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).

Meutya juga meminta Kemlu untuk bisa memastikan keselamatan WNI di lokasi krisis dalam keadaan aman.

Perkembangan situasi di Ukraina harus terus dipantau, terutama mengenai kondisi dan keselamatan WNI yang menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia. 

"Kemlu harus memastikan para WNI ada di lokasi yang aman, tentunya dalam hal ini adalah KBRI kita yang ada di Kiev," ujar Meutya. 

Baca Juga: Kemlu: 138 WNI di Ukraina dalam Kondisi Aman

Lebih lanjut, Meutya menilai bahwa pemerintah Indonesia bisa menginisiasi penyelesaian damai, baik secara bilateral dengan Rusia dan Ukraina maupun melalui Majelis Umum PBB. 

Inisiasi penyelesaian perdamaian ini merupakan sebuah kewajiban yang tertuang konstitusional untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia.

Menurutnya, jika konflik tersebut terus dibiarkan, dan keputusan saling serang semakin meningkat hingga menjadi perang terbuka yang meluas, maka hal tersebut berpotensi menjerumuskan Perang Dunia III.

Baca Juga: Mengungsi ke KBRI, Pasutri WNI di Ukraina Bagikan Cerita Kondisi Pasca Serangan Rusia ke Ukraina

"Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G-20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia," ujar Meutya.

"Saya berpandangan bahwa penyelesaian damai di Majelis Umum PBB sebagai satu-satunya upaya terbuka. Karena dalam Majelis Umum PBB tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama," imbuhnya. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x