Kompas TV nasional berita utama

Rencana Evakuasi 140 WNI di Ukraina, Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Kompas.tv - 25 Februari 2022, 15:49 WIB
rencana-evakuasi-140-wni-di-ukraina-kemenkumham-siapkan-surat-perjalanan-laksana-paspor
Warga Ukraina tampak bergegas menaiki kereta untuk meninggalkan ibu kota Kiev, Ukraina, Kamis (24/2/2022). (Sumber: AP Photo/Emilio Morenatti)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 140 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Ukraina untuk mempermudah akses di berbagai perbatasan internasional.

Demikian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Jumat (25/2/2022).

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Andap, Jumat (25/2).

Dalam keterangannya, Andap menyatakan Kemenkumham akan memberikan kemudahan pelayanan kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina, baik saat transit maupun tiba di tanah air.

Baca Juga: Indonesia: Serangan Militer Rusia ke Ukraina Tidak Dapat Diterima, DK PBB Harus Ambil Langkah Nyata

Sebab, dengan adanya serangan militer Rusia terhadap Ukraina pada Kamis (24/2/2022), dimungkinkan paspor WNI rusak atau tertinggal.

“Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” kata Andap.

Namun lebih lanjut, Andap menuturkan SPLP hanya bisa digunakan bagi tiap WNI yang ada di Ukraina untuk sekali jalan.

Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontinjensi. 

Baca Juga: Efek Rusia Serang Ukraina, London dan Muenchen Diusulkan Jadi Lokasi Baru Final Liga Champions

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap.

“Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk,” katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x