Kompas TV nasional peristiwa

Bukan Hanya Revisi, Aspek Indonesia Minta Jokowi Batalkan Permenaker soal JHT

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 19:48 WIB
bukan-hanya-revisi-aspek-indonesia-minta-jokowi-batalkan-permenaker-soal-jht
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19. (Sumber: Antara )
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak hanya merevisinya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk memperbaiki permenaker tersebut. Presiden berharap JHT bisa diambil pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Meski mengapresiasi sikap Presiden, namun Aspek Indonesia meminta permenaker tersebut dibatalkan.

“Selain mengapresiasi, Aspek Indonesia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” Kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Aksi Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Dia mengatakan, pengaturan soal JHT sebaiknya dikembalikan ke aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Dalam Permenaker 2 tahun 2022 yang kontroversial tersebut, peserta baru bisa mencairkan JHT pada usia pensiun atau 56 tahun.

Sedangkan disebutkan Mirah, dalam Permenaker 19 tahun 2015 manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembayaran pun dilakukan secara secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca Juga: Said Iqbal soal JHT: Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian Harus Tunduk Perintah Presiden

“Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan,” ungkapnya.

Dia menyatakan, Permenaker Nomor 19 tahun 2015 justru telah melindungi hak pekerja, dengan memberikan hak untuk memilih apakah akan mencairkan manfaat JHT pada saat berhenti bekerja, atau pada saat memasuki usia pensiun.

Mirah meminta Menaker untuk serius menjalankan perintah Presiden Joko Widodo dan tidak mengutak-atik lagi tata cara pencairan JHT.

Dia menegaskan dana JHT adalah milik pekerja, dan tidak ada dana sepeserpun dari pemerintah.

Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan JHT Terus Berlanjut, KSPSI Akan Gugat Kemnaker!

Dia menilai polemik JHT karena terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik antara Menaker dan Presiden. Sehingga, menurutnya, Presiden tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x