Kompas TV bisnis kebijakan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Menaker Ida Fauziyah Menteri Terburuk

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 16:21 WIB
presiden-partai-buruh-said-iqbal-sebut-menaker-ida-fauziyah-menteri-terburuk
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Said Iqbal menyampaikan dalam tuntutan serikat buruh yang salah satunya adalah mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Said Iqbal menyampaikan dalam tuntutan serikat buruh,  salah satunya adalah mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Menteri terburuk sepanjang Republik ini ada menteri tenaga kerja,” sebut Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (15/2/2022).

Pihaknya menilai, kebijakan-kebijakan yang dibuat  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah sering menyakiti buruh dan terlau pro terhadap kelompok pengusaha.

Dimulai dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Kemudian kebijakan PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan, kalau pun naik, kecil sekali.

“Kalau pun naik, hanya setengah dari harga masuk toilet. Sekitar Rp 1.250 per hari. Toilet harganya Rp 2.000. Menyakitkan sekali karakter dari menaker ini dalam kebijakan ya, bukan pribadi. Beliau pribadi yang hangat, humble dan sederhana,” ujar Iqbal. 

Namun, ia menyadari bahwa itu hak prerogatif  presiden tugas. Pihaknya hanya menyampaikan dan memastikan bahwa manaker saat ini tidak bisa bekerja dengan baik.

Diungkapkan pula, Tripartit Nasional dan juga di Dewan Pengupahan Nasional, termasuk Dewas di BPJS Ketenagakerjaan, belum ada pembicaraan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Buruh akan Unjuk Rasa Besok, Minta Aturan JHT Dicabut dan Menaker Dicopot

Oleh sebab itu, Iqbal mengungkapkan, memang muncul spekulasi yang beredar di internal  buruh terkait ada tidaknya uang tersebut.

“Kalau memang ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai usia 56 tahun. Tabungan kan diambil kapan saja bisa. Kenapa mesti nunggu 56 tahun,” katanya.

KSPI dan Partai Buruh pun menduga bahwa Kemnaker mengeluarkan aturan tersebut tidak berkonsultasi dengan presiden, mengingat BPJS bukan di bawah menteri tapi dibawah presiden.

“Ingat ini dana titipan dari buruh dan perusahaan. Buruh titip 2 persen di potong gaji, pengusaha 3,7 persen. Artinya, sekitar 5,7 persen itu hak milik buruh,” sebutnya.

Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menduga, bisa jadi Permenaker tersebut berencana menahan dana sekitar Rp 387,45 triliun milik pekerja untuk mengatasi keterbatasan likuid pemerintah atau akan diinvestasikan untuk proyek-proyek infrastruktur.

Tuduhan tersebut beralasan karena defisit APBN2021 mencapai Rp 787 triliun dan BI tidak diizinkan lagi membeli SUN untuk menutupi defisit APBN tersebut.

Dana investasi yang dikelola BPJS Jamsostek sampai akhir 2021 mencapai Rp 553,5 triliun. Mayoritas dana tersebut digunakan yakni 63 persen yang ditempatkan di surat utang.

Kemudian 19 persen di deposito, 11 persen di saham, 6,5 persen di reksadana, dan 0,5 persen sisanya merupakan investasi langsung.

“Bila dana investasi JHT (70 persen) Rp 387,45 triliun dapat dikelola sampai pekerja berusia 56 tahun maka pemerintah memiliki dana likuid yang cukup besar untuk dimanfaatkan,” ujar Achmad  yang juga pengajar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Pendiri dan CEO Narasi Institute dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, KSPI Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x