Kompas TV bisnis kebijakan

Buruh akan Unjuk Rasa Besok, Minta Aturan JHT Dicabut dan Menaker Dicopot

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 14:53 WIB
buruh-akan-unjuk-rasa-besok-minta-aturan-jht-dicabut-dan-menaker-dicopot
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan akan ada aksi unjuk rasa terkait kebijakan JHT tang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besok, Rabu (16/2/2022). Ada dua tuntutan yang akan disampaikan, yakni meminta pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengganti Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dari  jabatannya.

“Kami meminta untuk segera mencabut permekaner tersebut. Hal ini karena JHT (Jaminan Hari Tua) sangat dibutuhkan buruh untuk bertahan hidup karena kena PHK, atau mengundurkan diri karena ingin berwirausaha, atau yang memang ingin pensiun dini kemudian ingin menggunakan dan JHT tersebut,” jelas Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (15/2/2022). 


Kemudian, terkait tuntutan kedua yakni mengganti Menteri Tenaga Kerja  Ida Fauziyah karena dinilai kebijakan-kebijakan yang dibuat sudah sering menyakiti buruh dan terlau pro terhadap kelompok pengusaha. 

Sebagai contoh, dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Kemudian kebijakan PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan, kalau pun naik, kecil sekali. 


“Kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum,” cetus Iqbal.  


Namun, ia menyadari bahwa itu hak prerogatif presiden.  Pihaknya hanya menyampaikan dan memastikan bahwa menteri tenaga kerja saat ini tidak bisa bekerja dengan baik. 

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Buruh


“Menteri terburuk sepanjang sejarah,” sebutnya. 


Selain itu, alasan partai buruh ini bereaksi keras, salah satunya berdasarkan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI Puan Maharani bahwa JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pekerja atau buruh. 

Oleh karena itu, Iqbal mengungkapkan memang muncul spekulasi yang beredar di intertal  buruh terkait ada tidaknya uang tersebut.


“Kalau memang ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai usia 56 tahun. Tabungan kan diambil kapan saja bisa. Kenapa mesti nunggu 56 tahun,” katanya. 


Bersamaan dengan ini, Partai Buruh dan KSPI (Konfderasi Serikat Pekerja Indonesia) telah mengirmkan surat ke Presiden RI untuk segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker tersebut. 


“Intinya memastikan dua tuntutan itu serta meminta diberlakukan kembali Permenaker No 19 tahun 2015 yang intinya tentang membolehkan buruh yang terkena PHK dan pensiun dini  atau lainnya yang membuat tidak bisa bekerja lagi bisa mencairkan dana JHT-nya paling lama satu bulan setelah tidak bekerja,” jelasnya. 


Rencananya aksi akan dilakukan di Kantor Kemnaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk di daerah di kantor-kantor dinas atau cabang BPJS Ketenakerjaan setenpat sesuai wilayah masing-masing. 


Tentunya dengan mempertimbangkan aturan Pandemi Covid-19 yaitu prokes dan pembatasan jumlah peserta. 


“Aksi akan diikuti ribuan ya, puluhan ribu tdak memungkinkan di istuasi pandemi dengan prokes yang ketat,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Pesta Usai Gajian, 8 Buruh Bangunan di Jepara Tewas Karena Tenggak Gingseng Oplosan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x