Kompas TV entertainment selebriti

Kuasa Hukum Adam Deni: Pelapor Bukan Orang Sembarangan

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 14:43 WIB
kuasa-hukum-adam-deni-pelapor-bukan-orang-sembarangan
Misteri pelapor Adam Deni terkait kasus ilegal akses perlahan terkuak. Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengatakan bahwa pihaknya berhadapan dengan orang yang tak sembarangan. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Misteri pelapor Adam Deni terkait kasus ilegal akses perlahan terkuak. Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengatakan bahwa pihaknya berhadapan dengan orang yang tak sembarangan.

Kepada Kompas.com, Susandi mengatakan, dia mendapat kerangan dari penyidik bahwa  pelapor Adam Deni yakn berinisial SYD adalah Suyudi.   

Namun, dalam hal ini Suyudi berperan sebagai seorang pengacara. Suyudi mendapatkan kuasa dari kliennya untuk melaporkan Adam Deni.

Baca Juga: Ternyata Ini Dokumen yang Diunggah Adam Deni tanpa Izin, Kuasa Hukum: Cuma soal Pembelian Barang

Lantas, siapa sosok di balik Suyudi pelapor Adam Deni?

Susandi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan pelapor Adam Deni yang sebenarnya. Namun, dia mengatakan bahwa orang tersebut bukan orang sembarangan.

“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan,” kata Suyudi, Selasa (8/2/2022).

“Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Adam Deni dipolisikan karena mengunggah dokumen tanpa seizin pemiliknya. Belakangan diketahui bahwa dokumen yang diunggah pegiat media sosial itu adalah dokumen pembelian barang.

“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa. Ini cuma soal pembelian barang,” ungkap Susandi.

Baca Juga: Soal Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Ingin Damai dengan Pelapor

Menurutnya, perkara tersebut hanyalah masalah kecil. Namun, karena melibatkan sosok yang besar, masalah menjadi ikut membesar.

“Mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar.”

Dalam kasus ini, Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x