Kompas TV entertainment selebriti

Ternyata Ini Dokumen yang Diunggah Adam Deni tanpa Izin, Kuasa Hukum: Cuma soal Pembelian Barang

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 14:37 WIB
ternyata-ini-dokumen-yang-diunggah-adam-deni-tanpa-izin-kuasa-hukum-cuma-soal-pembelian-barang
Adam Deni menjadi tersangka kasus akses ilegal karena mengunggah dokumen tanpa izin. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengungkapkan dokumen yang diunggah kliennya tanpa izin hingga berujung penahanan.

Menurut Susandi, dokumen tersebut hanyalah dokumen biasa yang diunggah oleh Adam Deni di akun media sosial, yakni berisi tentang pembelian barang.

“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” kata Susandi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Soal Kasus Ilegal Akses, Adam Deni Ingin Damai dengan Pelapor

Susanti tidak menjelaskan detail dokumen yang membuat kliennya berstatus tersangka. Namun, dia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berkaitan dengan dokumen negara atau institusi.

Bahkan, menurutnya, polemik dokumen tersebut hanyalah masalah kecil yang tak perlu dibesar-besarkan.

“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya, tapi mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” jelas Susandi.

Selain dokumen, Susandi juga mengungkapkan nama pelapor Adam Deni yang sebelumnya dikenal dengan inisial SYD. Belakangan diketahui, SYD adalah Suyudi.

Suyudi melaporkan Adam Deni berdasarkan perintah orang lain. Susandi menduga, orang di balik Suyudi adalah sosok besar.

“Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” bebernya.

Baca Juga: Misteri Sosok SYD Pelapor Adam Deni, Kuasa Hukum: Sepertinya Seorang Pengacara

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dengan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.

Penangkapan Adam Deni dilakukan usai polisi menerima laporan dari Suyudi dan memeriksa 12 saksi.

Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Kini, Adam Deni menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan dimulai Rabu (2/2/2/2022).

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x