Kompas TV video vod

Aturan Baru PPKM Level 2, Siswa Tidak Diwajibkan Untuk Mengikuti PTM Terbatas

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 12:55 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya menerbitkan diskresi kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah dengan wilayah PPKM Level 2.

Revisi surat keputusan bersama 4 menteri ini, ditetapkan usai Gubernur DKI Jakarta mengusulkan penghentian PTM selama sebulan, menyusul lonjakan kasus covid-19.

Mulai hari ini, 4 Februari 2022, DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran tatap muka 50 persen. Aturan ini merujuk melonjaknya angka penyebaran covid 19.

Meski begitu, kini pemberlakuan PTM 50 persen mulai diterapkan, sembari memantau perkembangan kasus covid-19 di Jakarta.

Aturan status PPKM Level 2, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen, merujuk pada surat keputusan bersama atau SKB 4 menteri yang terbaru.

Kesepakatan itu diambil oleh Kemenko-Marves, Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Boleh 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Kemendikbud-Ristek menyatakan, telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas kapasitas 50 persen, untuk disebarkan ke setiap sekolah.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan, sempat mengusulkan PTM 100 persen diberhentikan selama satu bulan, kepada Luhut Binsar Panjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali.

Hal ini karena keputusan PTM bukan diatur melalui kewenangan Gubernur, melainkan lewat keputusan dari pemerintah pusat.

Namun, usul Anies, ditolak Luhut.

Pemprov DKI Jakarta justru memutuskan melanjutkan PTM dengan mengurangi kapasitas ruang kelas menjadi 50 persen.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat terhadap wilayah yang berstatus PPKM Level 2.

Kini orang tua murid, menjadi tidak diwajibkan untuk mengikuti PTM terbatas, dan diberikan pilihan untuk dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x