Kompas TV nasional hukum

Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 02:05 WIB
menkumham-yasonna-laoly-tegaskan-bandar-narkoba-harus-dimiskinkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Sumber: kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hukuman untuk seorang bandar narkoba selain dipidana juga harus dimiskinkan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Yasonna Laoly ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Kepri Pecat dan Pidanakan Anggota Brimob Pemilik 6,7 Kg Sabu

"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Yasonna Laoly. 

Atas dasar itu, Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," ujar Yasonna.

Baca Juga: Bekas Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp647,8 Juta, Diapresiasi KPK

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat pada bulan November 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.

Salah satunya, Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Baca Juga: Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Selain itu, aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: PPN Naik 11 Persen, Yasonna Bandingkan Tarif PPN RI dengan Negara Lain



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x