Kompas TV regional hukum

Kapolri Perintahkan Kapolda Kepri Pecat dan Pidanakan Anggota Brimob Pemilik 6,7 Kg Sabu

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 01:46 WIB
kapolri-perintahkan-kapolda-kepri-pecat-dan-pidanakan-anggota-brimob-pemilik-6-7-kg-sabu
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

KEPRI, KOMPAS.TV - Anggota Brimob Polri yang menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepualan Riau Ansar Ahmad berinisial ARG dipastikan bakal dipecat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kapolda Kepulauan Riau untuk memecat ARG dan memidanakannya. 

Baca Juga: Pengamat: Instruksi Presiden Jokowi ke Kapolri Potret Buruk Tata Kelola Karantina

Kombes Harry menuturkan, sanksi tersebut dianggap layak diberikan kepada ARG.

Sebab, tindakannya yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram tidak bisa ditolerir karena telah mencoreng nama baik Polri.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Kombes Harry melalui keterangan persnya di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (2/2/2022).

Kombes Harry menjelaskan ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekannya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Senin, 24 Januari 2022. 

Selain mengamankan ketiga pelaku, kata Kombes Harry, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Baca Juga: Kapolda Maluku akan Pidanakan dan Pecat Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal

Kombes Harry menambahkan, saat diamankan tersangka ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.

"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku dan asal-usul narkoba tersebut," ucapnya.

Harry menyampaikan, perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Kapolda Maluku akan Pidanakan dan Pecat Brimob yang Tembak Warga dan Bekingi Tambang Emas Ilegal

Harry menegaskan, Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Kepulauan Riau ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.

Penangkapan ARG merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.