Kompas TV entertainment selebriti

Kronologi Penangkapan Artis Randa Septian, Berawal dari Coba-Coba, Berakhir Jadi Tersangka

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 14:57 WIB
kronologi-penangkapan-artis-randa-septian-berawal-dari-coba-coba-berakhir-jadi-tersangka
Artis Randa Septian ditangkap karena narkoba. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Randa Septian menambah daftar panjang artis yang terjerat narkoba. Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Bali, Jumat (7/1/2022).

Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menjelaskan kronologi penangkapan Randa Septian bersama temannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Penangkapan Randa Septian bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ponsel dan Paket Diduga Narkoba ke Area Lapas Semarang

Malamnya pukul 20.00 WITA, petugas pun bergerak mendatangi lokasi yang dilaporkan. Petugas menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.

“Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP,” kata Sutriono, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Petugas lantas menggeledah TKP hingga ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Randa Septian dan Arthur Augoest lantas ditangkap. Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Abed.

“Barang bukti tersebut miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung,” jelas Sutriono.

Kini, Randa Septian dan Arthur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polisi Laos Sita 36 Juta Narkoba Jenis Pil Metamfetamin, Jadi Tangkapan Terbesar Kedua

Diceritakan pula, Randa dan Arthur mengambil ganja tersebut dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.

Aktor 27 tahun tersebut mengaku mengonsumsi ganja untuk coba-coba. Sementara temannya, Arthur, sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2017.

Randa Septian dan Arthur dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksilam 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x