Kompas TV bisnis kebijakan

DMO & DPO Minyak Goreng Ditetapkan, Produsen Wajib Pasok 20 Persen dari Angka Ekspor ke Dalam Negeri

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 20:21 WIB
dmo-dpo-minyak-goreng-ditetapkan-produsen-wajib-pasok-20-persen-dari-angka-ekspor-ke-dalam-negeri
Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi menyampaikan Kemendag akan menetapkan kebijakan DMO dan DPO. untuk produk minyak goreng.(Sumber: Youtube/Kementerian Perdagangan)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan DMO dan DPO," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskannya, ke depan seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.

Adapun kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan industri.

Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah. Sedangkan untuk kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl.

Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Satu Harga Masih Jadi PR Pemerintah

Berbarengan dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.

Kemudian, per 1 Februari 2022, Kemendag juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per lt, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per lt, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per lt, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN.

"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per lt tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," jelas Mendag.

Pada kesempatan tersebut pula, Mendag menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang maupun pengecer.

Di sisi lain, Mendag juga mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam membeli produk minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini. Kami berharap harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan produsen," tandasnya.

Baca Juga: Kemendag Pastikan Kebijakan Minyak Goreng Murah di Retail Modern Tidak Rugikan Pedagang Pasar

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x