Bank Indonesia mulai mengatur perputaran uang pada e-commerce.
Industri e-commerce dilarang mengelola uang dari hulu ke hilir.
Bank Indonesia pun menetapkan 2 kelompok penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk mengedarkan uang elektronik, yaitu penerbit atau front end dan back end.
Bank Indonesia menyebut ada 3 perusahaan penerbit uang elektronik yang masih mengelola dari awal hinnga akhir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.