Kompas TV regional berita daerah

Terlalu! Solar Subsidi Diselewengkan Rugikan Negara Rp 49 M

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 09:58 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polisi membongkar pratik penyelewengan solar bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 49 miliar di Jawa Tengah. Modusnya, pelaku memodifikasi kendaraan dengan tandon untuk membeli solar bersubsidi ke SPBU dan menjualnya lagi dengan harga industri.

Dirpolair Korpolairud Barhakam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, dari pengembangan penangkapan tersebut, ditemukan gudang penimbunan PT SHM di Jalan Karang No 9 Cilacap dan Bergas Lor Kabupaten Semarang. Modusnya pelaku membeli bio solar B30 di SPBU dengan mobil modifikasi, sehingga mampu membawa kapasitas yang banyak.

Kemudian bio solar ini dijual kepada kapal nelayan diatas 30GT yang seharusnya tidak boleh menggunakan solar subsidi. Pengakuan sementara, para pelaku baru beroperasi September tahun lalu, namun masih dikembangkan. Sejumlah pelaku yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yakni pemilik PT SHM berinisial TDW, inisial FHM sebagai operasionalnya, MCF selaku admin dan keuangan, serta K sebagai operasional.

Jaringan ini berbeda dengan jaringan Tegal yang belum lama ini juga diungkap, namun modus operandinya hampir sama. Para pelaku memasarkannya di sekitar Pelabuhan Seleko Cilacap. Dari pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan indikasi oknum petugas spbu atau oknum lainnya yang terlibat.

"Ini adalah orang-orang baru dan tidak ada kaitannya dengan jaringan yang di Tegal. Jadi Cilacap ini jaringannya berbeda, namun modus operandinya hampir sama," ujar Brigjen M Yassin Kosasih.

Sementara itu, Executive GM Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Putut Andriatno, mengapresiasi pengunkapan kasus dari polisi ini. Sehingga ke depan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar bisa tepat sasaran.

Pihaknya juga akan lebih hati-hati dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, dengan temuan mobil yang dimodifikasi seperti ini. Pihaknya juga menyerahkan penyelidikan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Para tersangka saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka akan dikenai pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60  miliar rupiah.

#solarsubsidi #cilacap #semarang

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x