MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buron.
Buron yang ditangkap merupakan seorang manager SPBU.
Penangkapan dilakukan karena DPO tersebut merupakan terpidana kasus pemalsuan bon minyak.
Dari informasi yang didapat terkait kasus tersebut, akibat ulahnya, perusahaan merugi hingga Rp 7,3 miliar. (*)
#dpo #kejaksaan #kejatisu #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.