Kompas TV nasional hukum

KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan, Tuntut Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Kompas.tv - 18 Januari 2022, 11:39 WIB
klhk-gugat-2-perusahaan-pembakar-hutan-di-kalimantan-tuntut-ganti-rugi-triliunan-rupiah
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggugat dua perusahaan yag diduga menyebabkan kebakaran lahan di konsesi kedua perusahaan tersebut. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengugat dua perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran lahan di konsesi kedua perusahaan tersebut.

Dikutip dari keterangan tertulis KLHK, Selasa (18/1/2022), kedua perusahaan yang digugat tersebut adalah PT RKA di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT ABS, di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Dalam gugatannya, KLHK mengajukan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Karhutla di Tapin Sudah Padam Total, Satgas Lakukan Pengecekan Lapangan

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, gugatan tersebut harus menjadi pembelajaran untuk perusahaan lain agar lebih serius mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka,” ucapnya.

“Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, kata Rasio di Jakarta (17/1/2022).

Rasio menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera.

“Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda”, tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tuturnya.

Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan, hingga saat ini KLHK sudah melayangkan gugatan terhadap 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan.

Baca Juga: Tercatat Ada 320 Titik Panas di Kalbar, BMKG Supadio Imbau Masyarakat Waspada Karhutla

Dari 22 gugatan tersebut, 12 di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x