Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD soal Kasus Satelit: Pemerintah Tempuh Langkah Hukum Usai Lalui Pertimbangan Mendalam

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 18:13 WIB
mahfud-md-soal-kasus-satelit-pemerintah-tempuh-langkah-hukum-usai-lalui-pertimbangan-mendalam
Mahfud MD menyebut Supres tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dikirim pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak 16 Desember 2021. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, langkah hukum pemerintah untuk kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dilakukan melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif.

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait penanganan kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan.

Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (17/1/2022).

“Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP,” katanya.

“Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud MD.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Temuan Sejumlah Masalah Proyek Satelit Kemhan dan Tak Direncanakan dengan Baik

Mahfud lebih lanjut memberikan contoh, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 Miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada 2019.

Saat ini (tahun 2021), Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.

“Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai,” ujar Mahfud.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x