Kompas TV nasional hukum

Polisi Amankan Tembakau Sintetis 1,45 Gram Saat Tangkap Fico Fachriza

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 19:39 WIB
polisi-amankan-tembakau-sintetis-1-45-gram-saat-tangkap-fico-fachriza
Komedian Fico Fachriza dihadirkan dalam ekpos kasus penyalahgunaan narkotika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram saat penangkapan komedian Fico Fachriza atau FF. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Fico mengaku menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis itu sejak 2016.

"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," kata  di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Kepada penyidik, Fico mengaku membeli tembakau sintetis tersebut secara daring melalui media sosial. 

Adapun alasannya mengkonsumsi narkoba tersebut adalah untuk obat tidur.

"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," ujar Zulpan.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Cuitan Lama Fico Fachriza Pernah Beli Narkoba Rp 1,77 Miliar Disorot

Kronologi Penangkapan

Zulpan menjelaskan, Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polisi Sebut Artis Inisial FF yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Fico Fachriza

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.

Dia juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar, di antaranya, Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Baca Juga: Profil Fico Fachriza, Komika yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x