Kompas TV nasional sosial

Menteri PPPA Harap Kampus Segera Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 20:41 WIB
menteri-pppa-harap-kampus-segera-bentuk-satgas-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berharap kampus segera membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. (Sumber: KemenPPPA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap kampus segera membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Harapan Bintang tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022), sebagai dukungan terhadap langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait hal yang sama.

“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” kata Bintang.

Baca Juga: Menko PMK Gelar Rapat Pencegahan Kekerasan Seksual, Apa Saja yang Dibahas?

Dukungan tersebut sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan (Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Bintang, sebagai lingkungan pendidikan tinggi, sepatutnya kampus menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di lingkungan kampus, lanjutnya, dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Dia menambahkan, pencegahan kekerasan seksual harus menjadi aksi bersama oleh pemerintah daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, tiap keluarga dan setiap individu.

Semua pihak diharapkan menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.

“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem: Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Rampung Tahun Ini

Bahkan, dengan tegas Bintang menyebut bahwa tidak ada toleransi dalam bentuk apa pun terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x